Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Golongan Daerah Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1965 · Keppres No. 202 Tahun 1965 · Keppres Nomor 202 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 1965Tanggal Penetapan:28 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Wakil Golongan Daerah Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 1965
Tanggal Penetapan28 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dua kursi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) yang mewakili Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Kekosongan ini diisi oleh M. Idrus Effendy, Pemimpin Harian 'Tanah Air' dan Anggota B.P.H. Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, serta Drs. Laode Manarfa, Pegawai Tinggi pada Gubernur Sulawesi Tenggara. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa kedua individu tersebut dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota M.P.R.S. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden No.2 tahun 1959, Keputusan Presiden No.199 tahun 1960, dan Keputusan Presiden No.193 tahun 1965.

(-)

(-)