Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan dua kursi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) yang mewakili Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara. Kekosongan ini diisi oleh M. Idrus Effendy, Pemimpin Harian 'Tanah Air' dan Anggota B.P.H. Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, serta Drs. Laode Manarfa, Pegawai Tinggi pada Gubernur Sulawesi Tenggara. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa kedua individu tersebut dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk menjadi anggota M.P.R.S. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden No.2 tahun 1959, Keputusan Presiden No.199 tahun 1960, dan Keputusan Presiden No.193 tahun 1965.