Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2014 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Air
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Pencemaran Air bertujuan untuk menjamin kualitas air sesuai standar baku mutu, menanggulangi pencemaran air dari sumber pencemaran, dan memulihkan mutu air pada sumber-sumber air. Latar belakangnya adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam yang harus dilindungi dan perlunya pengendalian pencemaran air akibat peningkatan aktivitas penduduk.

Peraturan ini mengatur inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran air yang dilaksanakan minimal satu kali setahun oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Gubernur. Daya tampung beban pencemaran air pada sumber air ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi hidrologi, baku mutu air, dan beban pencemaran dari masing-masing sumber. Penetapan ini menjadi dasar dalam penetapan izin lokasi usaha, izin lingkungan terkait pembuangan air limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, penyusunan rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.

Setiap orang atau badan hukum yang membuang air limbah ke sumber air atau memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memiliki izin. Persyaratan perizinan meliputi administrasi (isian formulir, izin usaha, dokumen AMDAL/UKL-UPL) dan teknis (kajian pembuangan/pemanfaatan air limbah, potensi dampak, upaya pencegahan pencemaran). Pemerintah Daerah melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air dan sumber pencemar minimal setiap 6 bulan. Penanggung jawab usaha wajib memeriksa kualitas limbah cair secara berkala dan melaporkannya.

Peraturan ini juga mengatur upaya pemulihan pencemaran air yang meliputi penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pemegang izin lingkungan terkait pembuangan air limbah wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.

1. Bagi pemilik usaha dan/atau kegiatan yang telah mempunyai izin pembuangan air limbah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, izinnya masih berlaku hingga batas waktu yang telah ditetapkan. 2. Apabila pemilik usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan perpanjangan izin, maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Bagi pemilik usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi, namun belum memiliki izin pembuangan air limbah, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah dari Pemerintah Daerah. 4. Nilai setoran dan besarnya dana penjaminan untuk pemulihan maupun penanggulangan pencemaran air dilakukan pada bank yang ditunjuk, dengan besarnya setoran ditentukan setelah terbitkannya Peraturan Bupati yang mengatur hal tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 dan Pasal 37 dikenakan sanksi administratif.