Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 9/2016 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 9 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2016Tanggal Penetapan:19 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku19 Oktober 2016
Tanggal Penetapan19 Oktober 2016
Tempat PenetapanTangerang Selatan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini dimaksudkan sebagai dokumen perencanaan dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, dan perencanaan penganggaran. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sekitar.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kerja Walikota dan Wakil Walikota ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah dengan mempertimbangkan RPJPD.
  • RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan sebagai acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Penyusunan program dan kegiatan tahun anggaran 2016 berpedoman pada RPJMD 2011-2016, maka untuk mengukur capaian kinerja menggunakan indikator RPJMD 2011-2016. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2021, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi dengan menyusun indikasi program untuk menjadi rancangan awal RPJMD 2021-2026, guna menjadi pedoman penyusunan RKPD Tahun 2022 sebelum tersusunnya RPJMD Tahun 2021-2026.

(-)