Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 8/2017 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2017Tanggal Penetapan:17 Maret 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku17 Maret 2017
Tanggal Penetapan17 Maret 2017
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pedoman dalam pelaksanaan TJSLP agar bersinergi dengan program pembangunan daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan TJSLP, yang meliputi bantuan kesejahteraan sosial, percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, dan kompensasi pemulihan lingkungan. Perusahaan wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan Perusahaan TJSLP (RKTP-TJSLP) dan berkoordinasi dengan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP). Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan TJSLP, serta membentuk Tim Fasilitasi TJSLP.

Hak dan Kewajiban:

Perusahaan berhak menyusun RKTP-TJSLP, menentukan sasaran program, mendapatkan kepastian hukum dan informasi, serta penghargaan. Perusahaan berkewajiban melaksanakan TJSLP, memperhatikan kebijakan pemerintah daerah, mengembangkan kerjasama, memperhatikan usulan masyarakat, menyampaikan laporan pelaksanaan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Sasaran TJSLP:

Sasaran TJSLP meliputi bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, perekonomian rakyat, seni budaya, keagamaan, lingkungan hidup, dan kedaruratan. Penyelenggaraan TJSLP ditujukan kepada masyarakat di sekitar perusahaan dan/atau di wilayah kerja perusahaan di daerah.

1. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana kegiatan dan anggarannya. 2. Program TJSLP yang belum dilaksanakan oleh Perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini.

Bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; dan/atau 2. diumumkan di media massa cetak dan elektronik Daerah.