Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat Kabupaten Jepara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 24/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat Kabupaten Jepara
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi aspirasi masyarakat dalam memperoleh manfaat optimal dari hutan, memberdayakan masyarakat melalui peluang usaha yang lebih besar, dan mengelola sumber daya hutan secara efektif dan lestari.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Prinsip Dasar PHBM: Keadilan, demokratis, keterbukaan, kebersamaan, pembelajaran bersama, kejelasan hak dan kewajiban, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, kerjasama kelembagaan, perencanaan partisipatif, kesederhanaan sistem dan prosedur, pemerintah sebagai fasilitator, dan kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan: Pengembangan agroforestri, pengamanan hutan, tambang galian, wisata, pengembangan flora dan fauna, pemanfaatan sumber air, pembinaan masyarakat desa hutan, dan perbaikan biofisik desa hutan.
  3. Penetapan Lokasi: Seluruh kawasan hutan negara di wilayah administratif Kabupaten Jepara.
  4. Penyiapan Masyarakat: Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok masyarakat dengan aturan internal yang mengikat.
  5. Perjanjian Kerjasama: Kerjasama antara Badan Usaha Milik Negara yang membidangi kehutanan dan LMDH sebagai jaminan kepastian hukum.
  6. Pengelolaan: Penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, dan pengelolaan dan pemanfaatan air.
  7. Penataan Areal Kerja: Pembagian areal ke dalam zona perlindungan dan zona pemanfaatan.
  8. Pengendalian: Monitoring dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah dan pengendalian internal.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban untuk menjaga kelestarian hutan, melaksanakan rehabilitasi, dan berkoordinasi dengan dinas terkait.

(-)

(-)