di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 5/2018 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Subang dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah, yang dilaksanakan melalui program-program yang menargetkan pengurangan timbulan sampah dan penanganan sampah secara bertahap.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (reduce, reuse, recycle) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Setiap orang wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Sampah yang dikelola terdiri atas sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam menyediakan fasilitas pengelolaan sampah, seperti TPS, TPS 3R, dan TPA.
Peran masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan juga diatur dalam peraturan ini. Masyarakat dapat memberikan usul dan saran dalam pengelolaan sampah, keluarga berperan dalam meningkatkan kepedulian terhadap sampah rumah tangga, dan lembaga pendidikan memberikan pemahaman tentang lingkungan bersih dan sehat.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah. Setiap orang atau badan yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan terkait pengelolaan sampah bagi Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pengelola kawasan.