Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 228 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1967 tentang Pembentukan Team Pemberantasan Korupsi Dengan Tugas, Fungsi Dan Susunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 228/1967 · Keppres No. 228 Tahun 1967 · Keppres Nomor 228 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1967Tanggal Penetapan:2 Desember 1967
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Team Pemberantasan Korupsi Dengan Tugas, Fungsi Dan Susunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1967
Tanggal Penetapan02 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan untuk mengatasi permasalahan korupsi yang dianggap sebagai hambatan besar bagi pelaksanaan program pemerintah dan ketertiban umum. Oleh karena itu, dibentuklah Team Pemberantasan Korupsi untuk bertindak lebih tegas dan efektif dalam memberantas korupsi.

Ketentuan Substansial: Team Pemberantasan Korupsi bertugas membantu pemerintah dalam memberantas korupsi secara cepat dan tertib, baik secara preventif maupun represif. Team ini memiliki fungsi memimpin, mengkoordinir, dan mengawasi penegakan hukum terkait korupsi, serta memberikan saran administratif kepada pemerintah. Susunan Team terdiri dari Ketua, Kelompok Penasehat, Anggota, Sekretaris, dan Satuan Tugas. Ketua Team adalah Jaksa Agung yang bertanggung jawab kepada Presiden. Anggota Team diangkat oleh Presiden dan terdiri dari pejabat tinggi dari berbagai instansi terkait. Segala biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Kejaksaan Agung.

(-)

(-)