Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pelayanan KesehatanPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan sistem pengelolaan air limbah domestik guna memelihara kualitas lingkungan hidup, khususnya sumber daya air. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air limbah yang efektif dan berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari pencemaran.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik), membangun prasarana dan sarana SPALD, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. SPALD dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, BUMD, badan usaha, kelompok masyarakat, atau perorangan, dan diklasifikasikan menjadi SPALD-T (terpusat) dan SPALD-S (setempat).

Ketentuan substansial mencakup persyaratan teknis untuk SPALD-T dan SPALD-S, termasuk jangkauan pelayanan, komponen sistem, dan pengolahan lumpur tinja. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi operator air limbah domestik, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah, serta insentif dan disinsentif untuk mendorong praktik pengelolaan yang baik. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melakukan pengolahan air limbah domestik tanpa izin diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan daerah diancam dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang. 3. Setiap orang dan badan yang melanggar ketentuan Pasal 51 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.