di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 6/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan sistem pengelolaan air limbah domestik guna memelihara kualitas lingkungan hidup, khususnya sumber daya air. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan air limbah yang efektif dan berkelanjutan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari pencemaran.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan air limbah domestik, termasuk tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam menyelenggarakan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik), membangun prasarana dan sarana SPALD, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. SPALD dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, BUMD, badan usaha, kelompok masyarakat, atau perorangan, dan diklasifikasikan menjadi SPALD-T (terpusat) dan SPALD-S (setempat).
Ketentuan substansial mencakup persyaratan teknis untuk SPALD-T dan SPALD-S, termasuk jangkauan pelayanan, komponen sistem, dan pengolahan lumpur tinja. Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi operator air limbah domestik, hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan air limbah, serta insentif dan disinsentif untuk mendorong praktik pengelolaan yang baik. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.