di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat, melindungi kepentingan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum akibat konsumsi minuman beralkohol.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol, yaitu Golongan A (0-5%), Golongan B (5-20%), dan Golongan C (20-55%). Penjualan minuman beralkohol secara langsung hanya diizinkan di hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dengan batasan Golongan A untuk tempat tertentu. Penjualan eceran hanya di supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dengan penempatan khusus dan larangan minum di lokasi penjualan.
Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB, SKPL-A, atau SKP-A sesuai dengan jenis dan golongan minuman yang dijual. Perizinan SIUP-MB diterbitkan oleh Bupati atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pengecer dan Penjual Langsung wajib menyimpan minuman beralkohol di gudang terpisah dan mencatat pemasukan dan pengeluaran dalam kartu data penyimpanan.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat tertentu lainnya. Iklan minuman beralkohol di media massa juga dilarang. Konsumen harus berusia 21 tahun atau lebih dan menunjukkan kartu identitas saat membeli. Pengecer dan Penjual Langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol setiap 3 bulan sekali.