Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:5 Agustus 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan05 Agustus 2017
Tempat PenetapanCurup

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dicabut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Rejang Lebong. Tujuannya adalah untuk menjaga kesehatan masyarakat, melindungi kepentingan umum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban umum akibat konsumsi minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol, yaitu Golongan A (0-5%), Golongan B (5-20%), dan Golongan C (20-55%). Penjualan minuman beralkohol secara langsung hanya diizinkan di hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dengan batasan Golongan A untuk tempat tertentu. Penjualan eceran hanya di supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dengan penempatan khusus dan larangan minum di lokasi penjualan.

Setiap perusahaan yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki SIUP-MB, SKPL-A, atau SKP-A sesuai dengan jenis dan golongan minuman yang dijual. Perizinan SIUP-MB diterbitkan oleh Bupati atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pengecer dan Penjual Langsung wajib menyimpan minuman beralkohol di gudang terpisah dan mencatat pemasukan dan pengeluaran dalam kartu data penyimpanan.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol di dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan tempat-tempat tertentu lainnya. Iklan minuman beralkohol di media massa juga dilarang. Konsumen harus berusia 21 tahun atau lebih dan menunjukkan kartu identitas saat membeli. Pengecer dan Penjual Langsung wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan minuman beralkohol setiap 3 bulan sekali.

1. SIUP-MB yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diberlakukan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIUP-MB, dan untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan SIUP-MB yang masih dalam proses penyelesaian sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus mengajukan permohonan baru dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Pengecer atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 17, Pasal 20 dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan SIUP-MB. 2. Pengecer atau Penjual Langsung yang melanggar ketentuan Pasal 21 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 22 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).