Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Peraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 Tahun 2022 tentang Besaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022 · Peraturan Dewan Direksi LPP TVRI No. 41/PRTR/DIREKSI/TVRI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:25 April 2022
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
TemaBesaran Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang Berlaku Pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
LokasiLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan25 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Dewan Direksi Nomor 03/PRTR/DIREKSI/TVRI/2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang berlaku pada LPP TVRI.

Peraturan Dewan Direksi ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI). Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa penyiaran, jasa digitalisasi penyiaran, jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian, jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi, jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan non siaran, jasa produksi program, jasa multipleksing, dan royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program. Tarif atas jenis PNBP ini dapat diberikan paling tinggi sebesar yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020. Peraturan ini juga mengatur mengenai dukungan layanan, pertimbangan tertentu dalam pengenaan tarif (termasuk strategi bisnis, persaingan usaha, dan subjek pengenaan tarif seperti Kementerian/Lembaga/Pemda, lembaga televisi internasional, lembaga swasta, UMK, organisasi nirlaba, dan perseorangan), serta sistem kerja sama jasa penyiaran (seperti penawaran paket, profit sharing, revenue sharing, air time sharing, billing commitment, dan run on station).

1. Terhadap mitra yang merupakan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, apabila anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan tarif jasa penyiaran dan digitalisasi penyiaran sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Dewan Direksi ini maka dapat mengajukan permohonan dan membuat pernyataan ketersediaan anggaran yang ada dalam DIPA. 2. Kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Dewan Direksi ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhimya kontrak kerja sama.

(-)