Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 10/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTarutung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.160.979.706.672,40, belanja daerah sebesar Rp. 1.198.948.378.695,51, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (37.968.672.023,11). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 46.968.672.023,11 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 37.968.672.023,11. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Bupati Tapanuli Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)