di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Flores Timur 2/2020 · Perda Kabupaten Flores Timur No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Kabupaten Flores Timur di Luar Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang membawa perubahan mendasar terkait pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Swasta, serta mandat pembentukan layanan terpadu satu atap.
Perubahan meliputi definisi istilah, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa terkait pekerja migran. Pemerintah Daerah bertugas menyosialisasikan informasi, membuat basis data, melaporkan evaluasi P3MI, mengurus kepulangan pekerja migran, memberikan perlindungan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja, serta menyediakan pelatihan vokasi. Pemerintah Desa bertugas menerima dan memberikan informasi pekerjaan, melakukan verifikasi data calon pekerja migran, memfasilitasi persyaratan administrasi kependudukan, dan memantau keberangkatan dan kepulangan pekerja migran. Pemerintah Desa juga bertanggung jawab melakukan pemberdayaan kepada calon pekerja migran, pekerja migran, dan keluarganya.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi perlindungan Pekerja Migran yang bertujuan mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelayanan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran. LTSA dibentuk oleh Bupati dan ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.