Keputusan Presiden No. 131 Tahun 1957 bertujuan untuk memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan produksi nasional dengan membagi Kementerian Perekonomian menjadi dua kementerian baru: Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kementerian Perdagangan akan menangani perdagangan luar dan dalam negeri, penetapan dan pengawasan harga, serta urusan koperasi dan Bank Rakyat Indonesia. Sementara itu, Kementerian Perindustrian akan mengelola perindustrian, perkreditan, geologi, pertambangan, dan perusahaan tambang negara. Semua kekuasaan dan kewajiban yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Perekonomian akan dialihkan kepada kedua menteri baru ini. Struktur dan pimpinan kedua kementerian akan mengikuti Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952.