Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 2 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur penerbitan, pengumuman, dan pemberlakuan undang-undang federal serta peraturan pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk memiliki alat pengumuman resmi dari pemerintah. Ketentuan substansial mencakup penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara oleh pemerintah, yang diatur oleh Menteri Kehakiman. Undang-undang federal dan peraturan pemerintah diumumkan setelah ditandatangani oleh Presiden dan menteri terkait, kemudian dimuat dalam Lembaran Negara. Menteri Kehakiman bertanggung jawab untuk memberikan nomor dan mencatat pengumuman tersebut. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa istilah 'Staatsblad voor Indonesië' atau 'Javase Courant' digantikan dengan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat' atau 'Berita Negara Republik Indonesia Serikat'.