Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1950 tentang Penerbitan Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: UUDrt 2/1950 · UUDrt No. 2 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 2 Tahun 1950

Status:
Berlaku

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPenerbitan Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang darurat Nomor 1 tertanggal 27 Desember 1949.

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat Nomor 2 Tahun 1950 bertujuan untuk mengatur penerbitan, pengumuman, dan pemberlakuan undang-undang federal serta peraturan pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan mendesak untuk memiliki alat pengumuman resmi dari pemerintah. Ketentuan substansial mencakup penerbitan Lembaran Negara dan Berita Negara oleh pemerintah, yang diatur oleh Menteri Kehakiman. Undang-undang federal dan peraturan pemerintah diumumkan setelah ditandatangani oleh Presiden dan menteri terkait, kemudian dimuat dalam Lembaran Negara. Menteri Kehakiman bertanggung jawab untuk memberikan nomor dan mencatat pengumuman tersebut. Selain itu, undang-undang ini menetapkan bahwa istilah 'Staatsblad voor Indonesië' atau 'Javase Courant' digantikan dengan 'Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat' atau 'Berita Negara Republik Indonesia Serikat'.

1. Jikalau dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia Serikat, disebut atau dimaksud 'Staatsblad voor Indonesië' atau 'Javase Courant', maka sejak berlakunya undang-undang darurat ini harus dibaca sebagai gantinya 'Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat' atau 'Berita Negara Republik Indonesia Serikat'.

(-)