Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sorong Selatan 8/2012 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Desember 2012
Tempat PenetapanTeminabuan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Retribusi Usaha Perikanan 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 3. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Gangguan 4. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Trayek

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Sorong Selatan. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Otonomi Daerah dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Gangguan: dikenakan atas pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan. Tarif dihitung berdasarkan luas tempat usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, dan indeks luas tempat usaha.
  2. Retribusi Izin Usaha Perikanan: dikenakan atas pemberian izin usaha perikanan tangkap dan budidaya. Tarif bervariasi berdasarkan jenis izin (SIUP, SIPI, SIKPI), jenis usaha (tangkap/budidaya), luas areal usaha, dan gross tonnage (GT) kapal.
  3. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan: dikenakan atas pemberian izin untuk mendirikan bangunan. Tarif dihitung berdasarkan jenis dan harga bangunan.
  4. Retribusi Izin Trayek: dikenakan atas pemberian izin trayek angkutan penumpang umum. Tarif ditetapkan sebesar Rp.250.000,-/bulan untuk mobil penumpang angkutan pedesaan.

Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.