Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 17/2003 · Perda Kota Bekasi No. 17 Tahun 2003 · Perda Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2003Tanggal Penetapan:4 Desember 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Informasi Dan Komunikasi Pemerintah Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2003
Tanggal Penetapan04 Desember 2003
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2003 ini membentuk Badan Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Bekasi. Pembentukan badan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, serta kebijakan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi kelembagaan. Badan ini bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan kewenangan Daerah di bidang manajemen dan pemberdayaan sistem informasi, kearsipan, serta hubungan masyarakat. Fungsi badan meliputi penyusunan program dan kegiatan, penyelenggaraan urusan tata usaha perkantoran, perumusan kebijakan pelaksanaan dan teknis di bidang informasi dan komunikasi, pengolahan dan penyebarluasan data dan informasi, penyiapan data dan informasi untuk instansi lain, pelaksanaan riset dan penilaian, pemeliharaan perangkat, pengelolaan kearsipan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan antar daerah, serta penyusunan laporan. Susunan organisasi badan terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Manajemen dan Pemberdayaan Sistem Informasi, Bidang Kearsipan, Bidang Hubungan Masyarakat, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan badan berasal dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)