Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengendalian Tuberkolosis

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sorong 6/2017 · Perda Kota Sorong No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Tuberkolosis
LokasiPemerintah Kota Sorong
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSorong

(-)

Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengendalian Tuberkulosis bertujuan untuk memberikan panduan dalam penanggulangan Tuberkulosis secara efektif, efisien, komprehensif, dan berkesinambungan. Hal ini mencakup promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah melindungi masyarakat dari penularan Tuberkulosis, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit ini, serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dalam perencanaan, koordinasi, dan pendanaan kegiatan pengendalian Tuberkulosis. Ini termasuk mendorong ketersediaan sumber daya manusia, melakukan monitoring dan evaluasi, membantu pengadaan obat dan alat kesehatan, serta menjalin kemitraan dengan institusi terkait. Arah kebijakan pengendalian Tuberkulosis berpedoman pada rencana pembangunan nasional dan daerah, serta strategi nasional pengendalian Tuberkulosis.

Kebijakan pengendalian Tuberkulosis dilaksanakan sesuai dengan asas desentralisasi, menggunakan strategi Directly Observed Treatment Short-Course (DOTS), dan memperhatikan strategi global untuk mengendalikan Tuberkulosis. Penemuan dan pengobatan dilaksanakan oleh seluruh fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun rujukan. Strategi DOTS diperluas menjadi Strategi Stop Tuberkulosis, yang mencakup peningkatan mutu layanan, merespon masalah Tuberkulosis-HIV dan Multi Drug Resistant (MDR)-Tuberkulosis, serta melibatkan semua pemberi pelayanan kesehatan.

Kegiatan pengendalian Tuberkulosis meliputi tata laksana paripurna (promosi, pencegahan, penemuan, pengobatan, dan rehabilitasi), manajemen program Tuberkulosis (perencanaan, monitoring, pengelolaan logistik, pengembangan ketenagaan), dan pengendalian Tuberkulosis komprehensif (penguatan layanan laboratorium, public-private mix, penanganan kelompok rentan, kolaborasi Tuberkulosis-HIV, penanganan Tuberkulosis anak, pemberdayaan masyarakat, pendekatan praktis kesehatan paru, manajemen terpadu pengendalian Tuberkulosis resisten obat, dan penelitian Tuberkulosis).

(-)

(-)