Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 03 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 03/2012 · Perda Kota Tangerang No. 03 Tahun 2012 · Perda Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, mulai dari fungsi dan klasifikasi, persyaratan administratif dan teknis, hingga penyelenggaraan yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Kewenangan dibagi antara Pemerintah Kota Tangerang dan pemilik bangunan, dengan melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dalam memberikan pertimbangan teknis. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup perizinan (IMB dan SLF), perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemeliharaan, dan pengawasan. Subjek hukum memiliki hak dan kewajiban terkait perizinan, pemenuhan persyaratan teknis, serta partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Persyaratan khusus bagi badan hukum atau perorangan meliputi sertifikasi kompetensi bagi penyedia jasa konstruksi, pemenuhan standar teknis bangunan, serta kewajiban menjaga keselamatan dan kesehatan lingkungan.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota Tangerang. 4. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota. 6. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Walikota.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan.