Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 30 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pembentukan Desa Katialada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 30/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 30 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 30 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Katialada Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku07 September 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Katialada di wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Moluo. Pembentukan desa ini didasarkan pada perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Desa Katialada bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan volume kerja di Desa Moluo yang semakin meningkat. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Desa: Desa Katialada dibentuk dari sebagian wilayah Desa Moluo, meliputi dusun Sawah, dusun Pasar Baru, dusun Pasar Lama, dan dusun Pelabuhan.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Desa Katialada ditetapkan dengan jelas, meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, sebelah Timur dengan Desa Dambalo, sebelah Selatan dengan Desa Moluo, dan sebelah Barat dengan Desa Bulalo.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Desa Katialada berkedudukan di dusun Pelabuhan.
  4. Kewenangan Desa: Kewenangan Desa Katialada mencakup urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, serta urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  5. Pemerintahan Desa: Peresmian Desa Katialada dan pelantikan pejabat kepala desa dilakukan paling lambat 6 bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. Untuk sementara, diangkat seorang Pelaksana Tugas Kepala Desa.
  6. Aset dan Pembiayaan: Pemerintah Daerah menginventarisasi dan mengatur penyerahan aset kepada Pemerintah Desa Katialada. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.

1. Sebelum terbentuknya Badan Permusyawaratan Desa, Pejabat Kepala Desa Katialada menyusun Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Katialada untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Kepala Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan. 3. Sebelum Desa Katialada menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Moluo tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Katialada. 4. Semua Peraturan Desa Moluo dan Peraturan Kepala Desa Moluo yang selama ini berlaku di Desa Katialada harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)