Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki oleh Kabupaten Rokan Hulu. Pembentukan Perumda RHJ bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, serta memperoleh laba untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kegiatan usaha Perumda RHJ meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, energi, jasa, pariwisata, ekonomi kreatif, dan jasa konstruksi. Modal Perumda RHJ bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda RHJ terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda RHJ, satuan pengawas internal, komite audit, anggaran perusahaan, tahun buku, pengelolaan barang milik Perumda RHJ, kerjasama dengan pihak ketiga, penetapan dan penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.