Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 6/2020 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik DaerahPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya.

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki oleh Kabupaten Rokan Hulu. Pembentukan Perumda RHJ bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, serta memperoleh laba untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Kegiatan usaha Perumda RHJ meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kehutanan, perindustrian, perdagangan, pertambangan, energi, jasa, pariwisata, ekonomi kreatif, dan jasa konstruksi. Modal Perumda RHJ bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda RHJ terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan. Selain itu, diatur pula mengenai pegawai Perumda RHJ, satuan pengawas internal, komite audit, anggaran perusahaan, tahun buku, pengelolaan barang milik Perumda RHJ, kerjasama dengan pihak ketiga, penetapan dan penggunaan laba, serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi dalam Peraturan Daerah Nomor 33 tahun 2002 telah menjadi 1 (satu) periodisasi jabatan. 2. Seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya beralih pada Perumda RHJ. 3. Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya menjadi Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja pada Perumda RHJ. 4. Seluruh Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya beralih menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda RHJ. 5. Seluruh Keputusan Direktur dan peraturan pada Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi dan Peraturan Perumda RHJ. 6. Seluruh Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya masih tetap berlaku sebagai perjanjian kerjasama Perumda RHJ. 7. Seluruh dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya beralih menjadi dokumen, perizinan, asset, dan pegawai Perumda RHJ. 8. Perbuatan Hukum Direksi Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi Perumda RHJ setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwewenang.

(-)