Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 13/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kehutanan & PerkebunanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Pemanfaatan Hutan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 3 Seri C)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian perizinan di bidang kehutanan. Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Kegiatan ini dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan, kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional.

Izin pemanfaatan hutan meliputi IUPK, IUPJL, IUPHHK HTR, IUPHHBK, IPHHK, dan IPHHBK. IUPK diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPJL diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. IUPHHBK diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa bukan kayu dalam hutan alam atau hutan tanaman pada hutan produksi. IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi. IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

Kewenangan pemberian izin berada pada Bupati, dengan tembusan kepada Menteri, Gubernur, dan Kepala KPH. Subjek pemegang izin bervariasi, meliputi perorangan, koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, atau BUMD, tergantung pada jenis izinnya. Setiap pemegang izin wajib menyusun rencana kerja, melaksanakan kegiatan nyata di lapangan, melaksanakan perlindungan hutan, menatausahakan keuangan, mempekerjakan tenaga profesional, melaksanakan sistem silvikultur, dan membayar iuran atau dana sesuai ketentuan.

1. Izin pemanfaatan hutan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan masa izinnya berakhir. 2. Terhadap pemanfaatan hutan yang belum memiliki Izin Pemanfaatan Hutan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan berupa: Penghentian sementara pelayanan administrasi, Penghentian sementara kegiatan dilapangan, Denda administrastif, Pengurangan areal kerja, atau Pencabutan izin. 2. Pemegang izin pemungutan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu dikenakan sanksi denda administratif apabila terdapat kelebihan hasil hutan yang melebihi 5% (lima persen) dari target volume perjenis hasil hutan yang tertera dalam izin. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).