Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2005 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 12/2005 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2005Tanggal Penetapan:11 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 11 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Januari 2005
Tanggal Penetapan11 Januari 2005
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 8).

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2005 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Ketenagakerjaan. Pencabutan ini dilakukan karena Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2004 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2002 tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002, maka ketentuan mengenai retribusi ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam peraturan tersebut menjadi tidak berlaku lagi. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)