Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 8/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKAWASAN TANPA ROKOK
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk mewujudkan kualitas udara bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan umum, menciptakan kesadaran hidup sehat, serta melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum milik/dikelola pemerintah. Pengelola tempat kerja dan tempat umum dapat menyediakan tempat khusus merokok dengan persyaratan tertentu. Setiap orang berhak atas udara bersih, informasi tentang bahaya rokok, informasi tentang KTR, dan berperan serta dalam KTR. Setiap orang wajib mematuhi larangan di KTR. Dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR, kecuali di tempat khusus penjualan rokok. Merokok dilarang di KTR, dengan batasan tertentu di setiap jenis tempat. Pemilik/pengelola KTR bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan internal KTR, termasuk memasang rambu larangan merokok dan melarang aktivitas terkait rokok di KTR. Bupati melakukan pembinaan melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan instansi terkait, motivasi masyarakat, perumusan kebijakan, kerjasama dengan lembaga nasional, dan pemberian penghargaan. Pengawasan dilakukan oleh pimpinan/penanggung jawab KTR dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait ketertiban umum. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR. Pemerintah Daerah dapat menganggarkan dana untuk KTR.

(-)

1. Pemilik/Pengelola KTR yang tidak memasang rambu dilarang merokok dikenakan sanksi administratif (teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin) dan/atau denda Rp. 500.000. 2. Orang/Badan yang memproduksi, menjual, mengiklankan rokok di KTR dikenakan sanksi administratif (teguran lisan dan tertulis). 3. Orang yang merokok di KTR dikenakan denda maksimal Rp. 50.000.