Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.011/2012 · PMK No. 206/PMK.011/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan batasan penghasilan tidak kena pajak bagi pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap lainnya, seiring dengan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini menetapkan bahwa penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap lainnya hingga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali jika penghasilan bruto kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) atau penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Tata cara penghitungan PPh bagi pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

(-)

(-)