Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan batasan penghasilan tidak kena pajak bagi pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap lainnya, seiring dengan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan ini menetapkan bahwa penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap lainnya hingga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali jika penghasilan bruto kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) atau penghasilan tersebut dibayarkan secara bulanan. Ketentuan ini tidak berlaku untuk honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Tata cara penghitungan PPh bagi pegawai harian, mingguan, dan tidak tetap lainnya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.