di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 43/2020 · Permendagri No. 43 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Sidenreng Rappang dan Kabupaten Pinrang di Provinsi Sulawesi Selatan. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Batas daerah ditentukan melalui koordinat yang spesifik dan ditandai dengan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU), serta Titik Kartometrik (TK) yang mengacu pada peta dasar. Posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.