Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1985 · Keppres No. 29 Tahun 1985 · Keppres Nomor 29 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1985Tanggal Penetapan:8 Maret 1985
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1985
Tanggal Penetapan08 Maret 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural

Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1985 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan tunjangan jabatan struktural yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 dengan perkembangan keadaan yang ada. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran VII dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985, dan bertujuan untuk memperbaiki ketidaksesuaian tunjangan jabatan struktural dengan kondisi terkini.

(-)

(-)