Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 164 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 1967 tentang Pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia Di Aljazair Sebagai Wakil Ketua Delegasi Ke Ministerial Meeting of UNCTAD Developing Countries

Juga dikenal sebagai: Keppres 164/1967 · Keppres No. 164 Tahun 1967 · Keppres Nomor 164 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 1967Tanggal Penetapan:4 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Duta Besar Republik Indonesia Di Aljazair Sebagai Wakil Ketua Delegasi Ke Ministerial Meeting of UNCTAD Developing Countries
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Oktober 1967
Tanggal Penetapan04 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Indonesia ke pertemuan experts dan Sidang Ministerial Meeting of UNCTAD Developing Countries di Aljazair. Delegasi ini dipimpin oleh Saudara Asa Bafagih dan Saudara Umarjadi, dengan anggota tim experts dari berbagai departemen. Delegasi bertugas untuk menghadiri pertemuan yang dimulai pada 10 Oktober 1967. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah RI, dan selama di luar negeri, anggota delegasi akan menerima uang harian dan representasi sesuai peraturan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban keuangan dan tugas kepada Ketua Presidium Kabinet Ampera.

(-)

(-)