Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 8/2005 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2005Tanggal Penetapan:10 April 2005
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2005
Tanggal Penetapan10 April 2005
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 10 Tahun 2002)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah pembentukan perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah dan tugas pembantuan di bidang perizinan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada agar selaras dengan perubahan organisasi perangkat daerah.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Definisi dalam Pasal 1, dengan mengubah beberapa definisi, menambahkan definisi baru terkait perangkat daerah dan dinas perijinan, serta menghapus beberapa definisi yang dianggap tidak relevan.
  2. Ketentuan mengenai pembatalan Daftar Perusahaan dan TDP dalam Pasal 18, yang mengatur prosedur pembatalan jika perusahaan mendaftarkan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan izin teknis. Prosedur ini mencakup pemberian peringatan tertulis dan pembekuan sementara TDP sebelum pembatalan dilakukan.
  3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP dalam Pasal 48, yang menugaskan Dinas Perijinan untuk melaksanakan pendaftaran dan penerbitan TDP, serta menugaskan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi untuk melakukan pengawasan dan pengendalian perizinan. Pasal ini juga menambahkan ketentuan mengenai kerjasama antara Dinas Perijinan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi dengan perangkat daerah atau lembaga lain yang terkait.

(-)

(-)