Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga Melalui Indeks Pembangunan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 3/2022 · Peraturan BKKBN No. 3 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2022Tanggal Penetapan:5 April 2022
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPengukuran Keberhasilan Pembangunan Keluarga Melalui Indeks Pembangunan Keluarga
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku08 April 2022
Tanggal Penetapan05 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2022 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengukur keberhasilan pembangunan keluarga melalui Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga). Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan kualitas dan kesejahteraan keluarga Indonesia melalui pengukuran pelaksanaan pembangunan keluarga nasional yang belum diatur secara komprehensif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Sasaran Pembangunan Keluarga: Optimalisasi pelaksanaan dan penerapan fungsi keluarga dengan pendekatan siklus atau tahapan kehidupan (balita dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia). Fungsi keluarga meliputi fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan.
  2. Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga: Melalui strategi peningkatan kapasitas individu anggota keluarga, peningkatan kualitas hidup dan pemberdayaan ekonomi keluarga, pembangunan masyarakat dan lingkungan keluarga, penguatan kelembagaan pelaksana program pembangunan keluarga, serta penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak anggota keluarga.
  3. Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga): Pengukuran keberhasilan pembangunan keluarga dilakukan melalui penghitungan iBangga yang menggambarkan peran dan fungsi keluarga. iBangga meliputi dimensi Ketenteraman, Kemandirian, dan Kebahagiaan.
  4. Dimensi iBangga:
    • Ketenteraman: Indikatornya meliputi kegiatan ibadah, legalitas keluarga, jaminan kesehatan, dan keharmonisan keluarga.
    • Kemandirian: Indikatornya meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, jaminan keuangan, keberlangsungan pendidikan, kesehatan keluarga, dan akses media online/daring.
    • Kebahagiaan: Indikatornya meliputi interaksi keluarga dan interaksi sosial.
  5. Penghitungan iBangga: Pemerintah pusat dan daerah melakukan penghitungan iBangga sesuai kewenangannya, yang diperoleh dari data pendataan keluarga. Hasil penghitungan diklasifikasikan sebagai rentan, berkembang, atau tangguh.
  6. Pemantauan dan Evaluasi: Pemerintah pusat dan daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penghitungan iBangga, yang hasilnya digunakan untuk perbaikan program kegiatan pembangunan keluarga dan perumusan kebijakan pembangunan keluarga.

(-)

(-)