Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 8/2011 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanSukamara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Sukamara. LKD dibentuk sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Jenis LKD meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK Desa, Karang Taruna Desa, RT/RW, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya, yang pembentukannya disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian, dengan susunan organisasi terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota pengurus lainnya. Tugas pokok LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi masyarakat, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. Hubungan kerja LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Sumber dana LKD diperoleh dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah. Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.

(-)

(-)