di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 8/2011 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Sukamara. LKD dibentuk sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Jenis LKD meliputi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK Desa, Karang Taruna Desa, RT/RW, Lembaga Adat, dan lembaga kemasyarakatan lainnya, yang pembentukannya disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pengurus LKD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian, dengan susunan organisasi terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota pengurus lainnya. Tugas pokok LKD meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, serta pengembangan partisipasi masyarakat. Fungsi LKD mencakup penampungan aspirasi masyarakat, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemberdayaan hak politik masyarakat. Hubungan kerja LKD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Sumber dana LKD diperoleh dari swadaya masyarakat, APB Desa, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan bantuan lain yang sah. Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKD.