Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana Program Magister (S2) dan Doktor (S3) Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 20/2007 · Permen ESDM No. 20 Tahun 2007 · Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2007Tanggal Penetapan:21 November 2007
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Pendidikan Pascasarjana Program Magister (S2) dan Doktor (S3) Dalam Negeri dan Luar Negeri Di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 November 2007
Tanggal Penetapan21 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan tugas belajar pendidikan pascasarjana program magister/master (S2) dan doktor (S3) di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Tujuan tugas belajar adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan pengembangan karier pegawai guna menunjang pelaksanaan tugas pokok unit kerja.

Ketentuan Substansial:

  1. Tugas belajar diutamakan pada program studi yang berkaitan langsung dengan kualifikasi pendidikan peserta dan tugas pokok unit kerja.
  2. Tugas belajar dilaksanakan berdasarkan rencana kebutuhan pendidikan pascasarjana yang disusun untuk rencana 5 tahunan dan dijabarkan dalam rencana tahunan.
  3. Peserta tugas belajar wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus, termasuk diusulkan oleh unit eselon I/unit utama, menandatangani surat perjanjian, dan memenuhi persyaratan pangkat/golongan serta pendidikan.
  4. Prosedur pencalonan dan seleksi peserta tugas belajar di dalam dan luar negeri melibatkan Sekretaris Jenderal, pejabat struktural eselon I, dan tim seleksi.
  5. Batas waktu tugas belajar adalah paling lama 2 tahun untuk program magister/master (S2) dan 4 tahun untuk program doktor (S3), dengan kemungkinan perpanjangan.
  6. Peserta tugas belajar dapat dibebaskan dari tugas rutin, tergantung pada pelaksanaan tugas belajar di dalam atau di luar jam kerja.
  7. Biaya tugas belajar dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk perguruan tinggi, pemerintah, atau badan/lembaga swasta.
  8. Peserta tugas belajar wajib menyampaikan rencana studi dan hasil perkembangan studinya secara berkala.
  9. Diatur mengenai pengaktifan kembali bekerja dan penempatan kembali pegawai pasca tugas belajar.

(-)

1. Peserta Tugas Belajar akan dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Universitas. 2. Peserta Tugas Belajar harus mengembalikan seluruh biaya pendidikan kepada Kas Negara, apabila: a. terjadi kegagalan studi karena kelalaiannya; b. mengundurkan diri selama masa Tugas Belajar berlangsung; c. mengundurkan diri dari instansi kerja selama masa Tugas Belajar berlangsung. 3. Apabila telah menyelesaikan tugas belajar, kurang dari 2 (dua) kali masa Tugas Belajar ditambah 1 (satu) tahun (2n+1 tahun) dengan sengaja pindah bekerja, berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil dan/atau melakukan kegiatan tertentu untuk kepentingan pihak lain di luar Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, maka wajib mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang dipergunakan ditambah 100% (seratus persen). 4. Apabila Peserta Tugas Belajar melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.