Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018. Jabatan ini merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD). Penata Laksana Barang bertanggung jawab langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas. Jabatan ini dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia, dengan pangkat dan golongan ruang yang ditentukan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi pendidikan, pengelolaan BMN/BMD, dan pengembangan profesi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.