Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tebing Tinggi 6/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2011Tanggal Penetapan:6 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Tebing Tinggi
Tanggal Berlaku06 Mei 2011
Tanggal Penetapan06 Mei 2011
Tempat PenetapanTebing Tinggi

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 1987 tentang Izin Tempat Retribusi Pencucian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 1987 Seri B Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 1992 tentang Izin Pendirian Perusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor Umum (Lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 1992 Seri B Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 2001 Seri B Nomor 4); 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 1999 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 2000 Seri B Nomor 6); 5. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Dalam Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 19 Tahun 2000 Seri B Nomor 9); 6. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 1999 Seri B Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 2001 Seri B Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 1999 Seri B Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 21 Tahun 2000 Seri B Nomor 11); 8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 1999 Seri B Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 22 Tahun 2000 Seri B Nomor 12); 9. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 1999 seri B Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2000 Seri B Nomor 14); 10. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 15 Tahun 1999 Seri B Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 2000 seri B Nomor 15); 11. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 16 Tahun 1999 Seri B Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 2000 Seri B Nomor 16); 12. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 1999 Seri B Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 2000 Seri B Nomor 17); 13. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 18 Tahun 1999 Seri B Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2000 Seri B Nomor 18); 14. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 19 Tahun 1999 Seri B Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 28 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 29 Tahun 2000 Seri B Nomor 19); 15. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 01 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2002 Seri C Nomor 1); 16. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Usaha Perdagangan dan Gudang (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2003 Seri C Nomor 2); 17. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Daerah Kota Tebing Nomor 8 Tahun 2003 Seri C Nomor 3); 18. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 Nomor 9); 19. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 Nomor 10); 20. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 Nomor 11); 21. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Sarana dan Tenaga Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2006 Nomor 12); 22. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Perusahaan dan Operasi Becak Bermotor (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Tahun 2007 Nomor 2); 23. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 6); 24. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 7); dan 25. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah menetapkan berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tebing Tinggi sebagai sumber pendapatan daerah. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. 2. **Jenis Retribusi Jasa Umum:** Pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, pemakaman mayat, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penyedotan kakus, pelayanan tera/tera ulang, dan pengendalian menara telekomunikasi. 3. **Jenis Retribusi Jasa Usaha:** Pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, rumah potong hewan, dan penjualan produksi usaha daerah. 4. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu:** Izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, dan izin usaha perikanan. Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara penghitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, pemungutan retribusi daerah, pemanfaatan hasil retribusi, keberatan, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan retribusi daerah, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.