Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Sidempuan 5/2012 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2013Tanggal Penetapan:29 Desember 2012
Pembentukan Lembaga NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan
LokasiPemerintah Kota Padang Sidempuan
Tanggal Berlaku22 Juli 2013
Tanggal Penetapan29 Desember 2012
Tempat PenetapanPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Walikota Nomor 445/KPTS/2006 tentang Satuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Padangsidimpuan.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan. Pembentukan BPBD ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta kondisi Kota Padangsidimpuan yang rawan bencana. BPBD bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana, meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi, dan rekonstruksi. BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kota. Unsur Pelaksana BPBD terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka Keputusan Walikota Nomor 445/KPTS/2006 tentang Satuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Satlak PBP) Kota Padangsidimpuan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, seluruh arsip/dokumen serta data lainnya diserahkan kepada BPBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Organisasi Unsur Pelaksana BPBD akan dievaluasi dan ditinjau kembali untuk penyesuaian dan penyerasian kelembagaan, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota.

(-)