Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 17/2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 17 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2008Tanggal Penetapan:27 Juni 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku28 Juni 2008
Tanggal Penetapan27 Juni 2008
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 17 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2000 Nomor 9 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, mencakup kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Jenis peraturan perundang-undangan di tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  3. Materi muatan Peraturan Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan, sedangkan materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
  4. Proses persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Desa, yang dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau berasal dari usul inisiatif BPD. Masyarakat berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
  5. Mekanisme pengesahan dan penetapan Peraturan Desa, termasuk penyampaian Rancangan Peraturan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan, serta kewajiban Kepala Desa untuk menetapkan Rancangan Peraturan Desa dalam jangka waktu tertentu.
  6. Penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan.
  7. Kewajiban Pemerintah Desa untuk menyebarluaskan Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya kepada masyarakat.

(-)

(-)