Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan kawasan konservasi untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang berkelanjutan terkait pemanfaatan kawasan konservasi, dengan memperhatikan perkembangan penetapan kawasan konservasi di perairan darat, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri sebelumnya dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis kegiatan pemanfaatan yang diatur, meliputi Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pariwisata Alam Perairan, Penelitian dan Pendidikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi, pemanfaatan air laut selain energi, transportasi perairan, dan pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan.
2. Kewajiban perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi, yang terdiri atas Perizinan Berusaha (SIUPKK dan TDKPIKK), perizinan nonberusaha, Karcis Masuk, Tanda Masuk Penelitian, atau Tanda Masuk Pendidikan, dengan pengecualian untuk kegiatan transportasi perairan dan pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan.
3. Prosedur dan persyaratan untuk memperoleh berbagai jenis perizinan, termasuk SIUPKK, TDKPIKK, persetujuan kegiatan nonberusaha, Karcis Masuk, Tanda Masuk Penelitian, dan Tanda Masuk Pendidikan.
4. Pengaturan mengenai bangunan dan instalasi di laut dan perairan darat yang diizinkan dalam kawasan konservasi, termasuk persyaratan dan batasan.
5. Kewajiban pemegang izin untuk melakukan pemeliharaan bangunan, melaksanakan pembangunan sesuai standar, menyediakan fasilitas penampungan sampah, menggunakan tenaga kerja lokal, melakukan kemitraan dengan SUOP, dan menyampaikan laporan tahunan.