Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/2025 · Permen KKP No. 7 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemanfaatan Kawasan Konservasi
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1891).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemanfaatan kawasan konservasi untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang berkelanjutan terkait pemanfaatan kawasan konservasi, dengan memperhatikan perkembangan penetapan kawasan konservasi di perairan darat, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri sebelumnya dengan kebutuhan hukum dan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis kegiatan pemanfaatan yang diatur, meliputi Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, Pariwisata Alam Perairan, Penelitian dan Pendidikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi, pemanfaatan air laut selain energi, transportasi perairan, dan pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. 2. Kewajiban perizinan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi, yang terdiri atas Perizinan Berusaha (SIUPKK dan TDKPIKK), perizinan nonberusaha, Karcis Masuk, Tanda Masuk Penelitian, atau Tanda Masuk Pendidikan, dengan pengecualian untuk kegiatan transportasi perairan dan pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. 3. Prosedur dan persyaratan untuk memperoleh berbagai jenis perizinan, termasuk SIUPKK, TDKPIKK, persetujuan kegiatan nonberusaha, Karcis Masuk, Tanda Masuk Penelitian, dan Tanda Masuk Pendidikan. 4. Pengaturan mengenai bangunan dan instalasi di laut dan perairan darat yang diizinkan dalam kawasan konservasi, termasuk persyaratan dan batasan. 5. Kewajiban pemegang izin untuk melakukan pemeliharaan bangunan, melaksanakan pembangunan sesuai standar, menyediakan fasilitas penampungan sampah, menggunakan tenaga kerja lokal, melakukan kemitraan dengan SUOP, dan menyampaikan laporan tahunan.

1. Surat izin usaha perikanan di bidang Pembudidayaan Ikan atau izin dengan nama lain yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Setiap Orang yang telah melaksanakan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi, wajib mengajukan perizinan pemanfaatan di Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.