Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 213 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 213 Tahun 1951 tentang Penugasan Pejabat-Pejabat Pemerintah Untuk Memenuhi Undangan International Labour Office Di Geneva

Juga dikenal sebagai: Keppres 213/1951 · Keppres No. 213 Tahun 1951 · Keppres Nomor 213 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 November 1951
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Pejabat-Pejabat Pemerintah Untuk Memenuhi Undangan International Labour Office Di Geneva
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 November 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 213 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk menugaskan delegasi Indonesia menghadiri Asian Advisory Committee di Geneva pada 10-13 November 1951. Delegasi terdiri dari Mr. Sumarno, Achmad Sunartadirdja, Asrarudin, dan Dr. Ir. Samudin, yang masing-masing mewakili pemerintah, buruh, dan majikan. Mereka diwajibkan melakukan perjalanan melalui Negeri Belanda untuk mempelajari isu perburuhan. Delegasi diberikan tunjangan perjalanan, penginapan, pakaian, dan representasi sesuai ketentuan Menteri Keuangan. Setelah kembali, mereka harus menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan dalam satu bulan. Jika gagal, uang yang diberikan dianggap persekot dan diperhitungkan dengan gaji. Selama tugas, mereka tetap menerima gaji aktif dan masa kerja dihitung penuh.

(-)

(-)