Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 213 Tahun 1951 ini dikeluarkan untuk menugaskan delegasi Indonesia menghadiri Asian Advisory Committee di Geneva pada 10-13 November 1951. Delegasi terdiri dari Mr. Sumarno, Achmad Sunartadirdja, Asrarudin, dan Dr. Ir. Samudin, yang masing-masing mewakili pemerintah, buruh, dan majikan. Mereka diwajibkan melakukan perjalanan melalui Negeri Belanda untuk mempelajari isu perburuhan. Delegasi diberikan tunjangan perjalanan, penginapan, pakaian, dan representasi sesuai ketentuan Menteri Keuangan. Setelah kembali, mereka harus menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan dalam satu bulan. Jika gagal, uang yang diberikan dianggap persekot dan diperhitungkan dengan gaji. Selama tugas, mereka tetap menerima gaji aktif dan masa kerja dihitung penuh.