di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/15/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/15/PBI/2018
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur hubungan operasional antara bank perantara dengan Bank Indonesia, yang didasari oleh upaya penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui pengalihan aset dan/atau kewajiban kepada bank perantara.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran kegiatan operasional bank perantara dengan mengatur pengalihan persetujuan dan/atau izin secara cepat dan hati-hati. Hal ini didasari oleh perlunya penanganan masalah solvabilitas bank sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain: