Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan Bar dan Jasa Boga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 12/2006 · Perda Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2006Tanggal Penetapan:27 Juni 2006
Badan Usaha & PerdaganganPendapatan Non PajakPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Restoran, Rumah Makan Bar dan Jasa Boga
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku29 Agustus 2006
Tanggal Penetapan27 Juni 2006
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Ketentuan dan Peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2006 mengatur tentang perizinan usaha restoran, rumah makan, bar, dan jasa boga. Latar belakang peraturan ini adalah otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah kabupaten dalam bidang kepariwisataan, khususnya perizinan usaha restoran, rumah makan, bar, dan jasa boga.

Peraturan ini mengatur penggolongan usaha restoran berdasarkan fasilitas, peralatan, dan mutu pelayanan. Usaha restoran wajib memenuhi ketentuan penggolongan kelas restoran. Untuk menjalankan usaha restoran, rumah makan, dan bar, diperlukan izin usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin usaha ini berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya dan wajib didaftar ulang setiap tahun. Izin usaha dapat dipindahtangankan dengan izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Pimpinan usaha restoran, rumah makan, dan bar memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada pengunjung, mencegah penggunaan usaha untuk kegiatan ilegal, mencatat dan menyimpan barang-barang milik tamu yang tertinggal, menjamin terpenuhinya kewajiban atas pungutan negara dan daerah, menyelenggarakan pembukuan perusahaan, dan menyampaikan laporan berkala kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Usaha jasa boga juga diatur dalam peraturan ini, meliputi penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman untuk umum yang diolah berdasarkan pesanan dan tidak dihidangkan di tempat pengolahannya. Untuk menjalankan usaha jasa boga, diperlukan izin usaha dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 dan 22 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).