Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 45/2012 · Permen PANRB No. 45 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 45 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam memberikan Layanan Informasi Publik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dituntut untuk aktif menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Selain itu, diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur alur pengelolaan informasi, komponen pendukung layanan informasi seperti sistem informasi dan dokumentasi, website, serta sarana dan prasarana. Mekanisme layanan permintaan informasi dan mekanisme penanganan gugatan juga diatur secara rinci.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan keberatan atas layanan informasi, yang meliputi pengajuan keberatan secara tertulis, pengisian formulir keberatan, dan proses analisa oleh Tim Pengaduan dan Pelayanan Sengketa. Selanjutnya, diatur mengenai mediasi, ajudikasi, gugatan, dan kasasi yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, PPID wajib menyusun Laporan Tahunan Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi kepada Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(-)

(-)