Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 3/2008 · Perda Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2008Tanggal Penetapan:12 Februari 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku12 Februari 2008
Tanggal Penetapan12 Februari 2008
Tempat PenetapanBuol

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk landasan hukum yang jelas bagi organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Buol.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dinas-dinas daerah di Kabupaten Buol, yang terdiri dari:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Pekerjaan Umum
  4. Dinas Tata Ruang dan Perumahan
  5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  6. Dinas Sosial
  7. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  8. Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan
  9. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  10. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
  11. Dinas Kehutanan
  12. Dinas Pertambangan dan Energi
  13. Dinas Kelautan dan Perikanan
  14. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dinas daerah, yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi dinas-dinas daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Bidang, Sub Bagian, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang spesifik sesuai dengan bidang tugasnya, yang diatur lebih rinci dalam pasal-pasal berikutnya.

(-)

(-)