Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1987

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea"

Juga dikenal sebagai: UU 2/1987 · UU No. 2 Tahun 1987 · UU Nomor 2 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1987Tanggal Penetapan:21 Februari 1987
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation Between The Republic of Indonesia and The Independent State of Papua New Guinea"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1987
Tanggal Penetapan21 Februari 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guinea yang Merdeka, yang ditandatangani pada 27 Oktober 1986. Perjanjian ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan hubungan saling menghormati, persahabatan, dan kerjasama antara kedua negara. Perjanjian ini mencakup prinsip-prinsip saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah, tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, serta penyelesaian sengketa secara damai. Kedua negara berkomitmen untuk mengembangkan kerjasama di bidang perdagangan, ekonomi, teknik, pendidikan, sosial, kebudayaan, dan pembangunan di perbatasan. Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas politik dan keamanan di kawasan, yang penting untuk pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.

(-)

(-)