di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 10/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan peningkatan biaya penyediaan jasa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pengendalian atas pemberian layanan perizinan secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, peninjauan tarif, masa retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pemeriksaan.
Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau pidana denda.