Peraturan Menteri ini mengatur tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP). Tujuan dari evaluasi AKIP adalah untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja instansi pemerintah yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil. Secara khusus, evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), menilai tingkat implementasi SAKIP dan akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melaksanakan evaluasi AKIP, dan dapat dibantu oleh instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri. Setiap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi AKIP di instansinya masing-masing setiap tahun, dengan berpedoman pada kebijakan teknis yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah tersebut. Kementerian PANRB melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi terhadap hasil evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah.