Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 88/2021 · Permen PANRB No. 88 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 88 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaEvaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 986).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP). Tujuan dari evaluasi AKIP adalah untuk mendorong peningkatan pencapaian kinerja instansi pemerintah yang tepat sasaran dan berorientasi pada hasil. Secara khusus, evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), menilai tingkat implementasi SAKIP dan akuntabilitas kinerja, memberikan saran perbaikan, dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melaksanakan evaluasi AKIP, dan dapat dibantu oleh instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri. Setiap pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi AKIP di instansinya masing-masing setiap tahun, dengan berpedoman pada kebijakan teknis yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah tersebut. Kementerian PANRB melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi terhadap hasil evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah.

(-)

(-)