Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 13/2011 · Permen ESDM No. 13 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraPertambangan & Sumber EnergiEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaKode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku11 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011 adalah peraturan tingkat menteri yang menerapkan dan menjabarkan Kode Etik bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian ESDM. Dokumen ini merupakan kebijakan internal kementerian dan tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia merupakan pengganti langsung peraturan menteri terdahulu tentang Kode Etik di lingkungan Kementerian ESDM. Dengan demikian, dapat dikatakan sebagai peraturan baru pada tingkat kementerian yang mengatur Kode Etik khusus di lingkungan Kementerian ESDM.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara tegas menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Menteri ESDM sebelumnya. Oleh karena itu, tidak dapat dipastikan bahwa Peraturan ini menggantikan peraturan menteri lain yang lebih dahulu tanpa penjelasan pencabutan dalam teksnya. Namun, peraturan ini disusun berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang disebut dalam bagian "Mengingat".

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak memuat frasa atau klausul yang menyatakan perubahan (amendemen) terhadap peraturan menteri lain. Oleh karena itu, secara formal peraturan ini tidak mengubah peraturan sebelumnya. Peraturan ini bersifat implementatif terhadap ketentuan-ketentuan umum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Agustus 2011 (Pasal 24).

    • Peraturan ini menjadi dasar pengaturan Kode Etik internal Kementerian ESDM dan mengikat seluruh Pegawai Negeri Sipil (CPNS dan PNS) di lingkungan Kementerian ESDM sesuai ruang lingkup yang diatur dalam peraturan.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan Kode Etik tercantum dalam Pasal 2, yakni: meningkatkan disiplin PNS; menjamin tata tertib; menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja kondusif; menciptakan perilaku profesional dan memelihara kondisi kerja; serta meningkatkan citra dan kinerja PNS dan unit kerja.

    • Latar belakang normatif disandarkan pada kewenangan melaksanakan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta rujukan kepada peraturan perundang-undangan terkait (mis. UU No.8/1974 dan PP No.42/2004, PP No.53/2010).

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kewajiban umum: setiap PNS wajib bersikap sesuai Kode Etik yang meliputi hubungan terhadap negara, organisasi, masyarakat, diri sendiri, dan sesama PNS (Pasal 3—8).

    • Kewajiban prosedural: pelaporan/pengaduan, penerusan laporan secara hirarkis, pembentukan Majelis, menghadiri pemeriksaan, menaati ketentuan Majelis, dan melaksanakan sanksi moral (Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16).

    • Hak Terperiksa: hak mempelajari berkas perkara, menunjuk pendamping, dan menghadirkan saksi serta saksi ahli (Pasal 23 ayat 1).

    • Kewajiban Terperiksa: memenuhi panggilan, hadir di sidang, menjawab pertanyaan secara jujur, dan menaati ketentuan Majelis (Pasal 23 ayat 2).

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Prinsip kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah; menaati peraturan perundang-undangan; memberikan keteladanan oleh pimpinan (Pasal 4).

    • Prinsip integritas organisasi: kejujuran, loyalitas, tidak memanfaatkan data kedinasan untuk keuntungan pribadi, menjaga kerahasiaan, tidak menyalahgunakan fasilitas dan kewenangan (Pasal 5).

    • Prinsip pelayanan publik: menghormati keragaman, tidak diskriminatif, menjaga martabat, larangan pelecehan dan membawa senjata (Pasal 6).

    • Prinsip tata perilaku personal dan antarpegawai: penampilan rapi, larangan NAPZA dan minuman keras, menerima umpan balik, dan saling menghormati serta kontrol diri (Pasal 7—8).

    • Prinsip penegakan: asas praduga tak bersalah, keputusan Majelis bersifat final, musyawarah mufakat, dan mekanisme suara terbanyak serta wewenang ketua jika tidak tercapai keputusan (Pasal 14).

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Pengaduan dan laporan: penanganan dimulai dari laporan/pengaduan menggunakan format lampiran; atasan/pejabat yang menerima wajib meneliti dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor (Pasal 12 ayat 1—2).

    • Penerusan laporan: atasan wajib meneruskan laporan kepada pimpinan Unit Eselon I dalam 7 hari kerja sejak diterima (Pasal 12 ayat 3).

    • Pembentukan Majelis Kode Etik: pejabat yang berwenang membentuk Majelis paling lambat 7 hari kerja sejak diterima laporan (Pasal 12 ayat 6; Pasal 18 ayat 1).

    • Prosedur pemanggilan dan pemeriksaan: pemanggilan Terperiksa paling lambat 7 hari kerja sebelum pemeriksaan; jika tidak hadir di panggilan pertama dan kedua, Majelis dapat merekomendasikan berdasarkan alat bukti yang ada (Pasal 13).

    • Pemeriksaan dan persidangan: pemeriksaan tertutup, berita acara pemeriksaan, tanda tangan Majelis dan Terperiksa, keputusan Majelis diambil musyawarah mufakat atau suara terbanyak, bersifat final (Pasal 14 ayat 1—8).

    • Sanksi: sanksi moral (tertutup/terbuka) dan tindakan administratif berupa rekomendasi Majelis kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 10—11, Pasal 15—16).

    • Rujukan ke disiplin: bila ditemukan dugaan pelanggaran disiplin, Majelis merekomendasikan pemeriksaan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan (mis. PP No.53/2010) (Pasal 15 ayat 3).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 11 Agustus 2011 (Pasal 24).

    • Pelaksanaan teknis di tingkat Unit Eselon I harus disesuaikan melalui penyusunan peraturan Kode Etik Unit paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan (Pasal 9 ayat 3).

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Tidak terdapat klausul eksplisit mengenai pembatalan atau penyesuaian peraturan internal sebelumnya. Namun, kewajiban penyusunan Kode Etik Unit Eselon I dalam waktu 1 tahun merupakan mekanisme transisi bagi masing-masing unit untuk menyesuaikan peraturan internalnya dengan ketentuan baru ini (Pasal 9 ayat 2—3).

    • Pejabat yang berwenang harus segera membentuk Majelis Kode Etik setiap kali terdapat pelanggaran, paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya laporan (Pasal 12 ayat 6). Ketentuan ini memaksa penyesuaian prosedural dalam jangka singkat ketika terjadi kasus.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Penyusunan peraturan Kode Etik Unit Eselon I: maksimal 1 (satu) tahun sejak penetapan Peraturan Menteri (Pasal 9 ayat 3).

    • Pembentukan Majelis Kode Etik untuk kasus tertentu: paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan (Pasal 12 ayat 6).

  • Grandfathering clauses jika ada

    Teks Peraturan Menteri ini tidak memuat ketentuan 'grandfathering' atau pengecualian khusus bagi entitas atau pegawai yang telah tunduk pada peraturan lama. Oleh karena itu, tidak terdapat klausul pengecualian formal; seluruh PNS di lingkungan Kementerian ESDM wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan baru sesuai tenggat yang ditetapkan, terutama ketentuan penyusunan Kode Etik di Unit Eselon I.

Sanksi
  • Apakah mengatur sanksi?

    Peraturan ini mengatur sanksi berupa sanksi moral dan tindakan administratif (rekomendasi untuk hukuman disiplin). Tidak mengatur sanksi pidana.

  • Sanksi Administratif

    • Peraturan ini menjelaskan bahwa selain sanksi moral, Majelis Kode Etik dapat memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin (Pasal 11 ayat 3; Pasal 15 ayat 1 dan 3; Pasal 19 huruf f).

    • Detail: tidak ada daftar jenis hukuman disiplin administratif spesifik dalam Peraturan Menteri ini; jenis dan tingkat hukuman administratif (ringan, sedang, berat) dirujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS (mis. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS) sebagaimana disebut dalam bagian "Mengingat".

    • Pejabat yang berwenang diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi moral melalui keputusan yang memuat jenis pelanggaran Kode Etik (Pasal 16 ayat 1). Penyampaian sanksi moral memiliki aturan waktu dan tata cara (Pasal 16 ayat 2—9).

  • Sanksi Moral (diatur secara rinci)

    • Dasar ketentuan: Pasal 10 dan Pasal 11—16.

    • Bentuk sanksi moral: dapat berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis (Pasal 11 ayat 2).

    • Cara penyampaian: dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka (Pasal 11 ayat 1). Penyampaian tertutup oleh pejabat yang berwenang di ruang tertutup dengan syarat pangkat pejabat tidak lebih rendah dari pangkat PNS yang dikenakan (Pasal 16 ayat 2). Penyampaian terbuka dilakukan 1 (satu) kali melalui forum resmi (Pasal 16 ayat 3).

    • Waktu efektif: sanksi moral berlaku sejak tanggal ditetapkan (Pasal 16 ayat 5). Keputusan disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak ditetapkan dan pelaksanaan sanksi moral dilakukan selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak penyampaian (Pasal 16 ayat 7—8).

    • Konsekuensi ketidakpatuhan: apabila PNS yang dikenakan sanksi moral tidak bersedia mengajukan permohonan maaf sebagaimana diwajibkan, dapat dijatuhi hukuman disiplin ringan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin (Pasal 16 ayat 10).

  • Sanksi Pidana

    Tidak mengatur sanksi pidana. Peraturan ini hanya mengatur sanksi moral dan mekanisme rekomendasi tindakan administratif/disiplin. Jika pelanggaran juga memenuhi unsur pidana menurut peraturan perundang-undangan lain, penanganan pidana berada di luar ketentuan ini dan mengikuti ketentuan hukum pidana yang relevan.

  • Ketentuan lain terkait sanksi

    • Pejabat dan/atau atasan yang tidak memenuhi kewajiban meneruskan laporan atau menjaga kerahasiaan dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral (Pasal 12 ayat 4—5).

    • Majelis Kode Etik memberikan rekomendasi; pejabat yang berwenang yang akhirnya menjatuhkan sanksi moral atau meneruskan rekomendasi untuk tindakan disiplin (Pasal 15).