Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 3/2005 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2005 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2005Tanggal Penetapan:18 Agustus 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku19 Agustus 2005
Tanggal Penetapan18 Agustus 2015
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang Pajak Hotel. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 3 Tahun 1998) tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan perlu diatur kembali.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, laundry, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan (fitness center, kolam renang, dll.), dan jasa persewaan ruangan. Tidak termasuk objek pajak adalah penyewaan apartemen, pelayanan di asrama/pondok pesantren, fasilitas olahraga/hiburan yang digunakan bukan tamu hotel, pertokoan/perkantoran untuk umum, dan pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan hotel untuk umum.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran. Wajib Pajak harus mencantumkan tarif pajak secara nyata kepada subjek pajak.

Tata cara penetapan pajak dapat dilakukan melalui penetapan sendiri (self-assessment) atau penetapan secara jabatan (official assessment). Wajib Pajak diwajibkan mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Kepala Dinas Pendapatan Daerah dapat menerbitkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), atau SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan).

Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Penagihan tunggakan pajak dilakukan melalui Surat Teguran dan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak.

(-)

1. Setiap Wajib Pajak yang karena kelalaiannya sehingga diterbitkan SKPDKB dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan. 2. Setiap Wajib Pajak yang karena kesalahannya sehingga diterbitkan SKPDKBT dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak. 3. Keterlambatan membayar pajak dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan. 4. Wajib Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) dikenakan sanksi berupa penyegelan tempat usaha.