Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 19/2015 · Perka LKPP No. 19 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Standar & Pedoman TeknisKemitraan Pemerintah & SwastaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku26 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha dalam kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah dan badan usaha, termasuk pembentukan tim KPBU dan panitia pengadaan. Pengadaan dilakukan melalui pelelangan atau penunjukan langsung, dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengadaan yang baik. Badan usaha yang terlibat harus memenuhi persyaratan kualifikasi dan tidak boleh memiliki konflik kepentingan.

1. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dan telah memasuki kegiatan pemilihan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini. 2. Pengadaan yang sedang dilaksanakan dan belum ada Pengumuman Hasil Prakualifikasi, maka prosesnya tetap dilanjutkan sampai dengan diselesaikannya proses Prakualifikasi dengan berpedoman kepada Peraturan sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini. Untuk selanjutnya proses pemilihannya berpedoman pada Peraturan Kepala ini. 3. Perjanjian/Kontrak dalam rangka KPBU yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

(-)