di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN DAMPAK LINGKUNGAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 21/2002 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 21 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Dampak Lingkungan bertujuan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dengan mengendalikan dan mengawasi dampak lingkungan dari berbagai usaha dan/atau kegiatan pembangunan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan hidup, memastikan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang bijaksana, serta menjaga keserasian dan keseimbangan antar kegiatan pembangunan. Tujuannya adalah mengatur, membina, dan mengawasi setiap usaha dan/atau kegiatan pembangunan terhadap dampak lingkungan, melindungi pemanfaatan sumber daya, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang proses perolehan rekomendasi kelayakan lingkungan, masa berlaku dan pencabutan rekomendasi, serta kewajiban dan larangan bagi pemegang rekomendasi.