Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 2/2024 · Perda Kabupaten Majene No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku23 September 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene.

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang terdiri atas:

  1. Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023;
  3. Neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
  4. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023;
  5. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan-laporan keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Peraturan ini juga merinci informasi keuangan yang terdapat dalam setiap laporan, seperti realisasi pendapatan dan belanja daerah, surplus anggaran, pembiayaan, SiLPA, saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan operasional, beban operasi, dan arus kas.

Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari berbagai jenis laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)

(-)