di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2024 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang rencana resolusi bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah penguatan landasan hukum mengenai Rencana Resolusi dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Bank untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Rencana Resolusi ini menjadi alat bantu bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam mengambil keputusan tindakan resolusi. Bank yang wajib menyusun Rencana Resolusi meliputi bank sistemik dan bank selain bank sistemik, kecuali Bank Perantara dan Bank yang dilakukan penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Rencana Resolusi terdiri atas ringkasan eksekutif, gambaran umum Bank, dan strategi resolusi. Gambaran umum Bank memuat aspek legalitas, visi dan misi, rencana bisnis, struktur kepengurusan dan organisasi Bank, aktivitas bisnis utama dan penunjang utama, fokus bisnis Bank, serta analisis SWOT. Strategi resolusi memuat analisis bisnis strategis, opsi tindakan resolusi, potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi, keberlangsungan usaha saat tindakan resolusi, serta strategi komunikasi dan sistem informasi manajemen.
Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi paling lambat tanggal 30 November 2024. Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian terhadap Rencana Resolusi dan dapat memberikan persetujuan atau meminta perbaikan. Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat melakukan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi yang telah disetujui untuk mengidentifikasi hambatan implementasi tindakan resolusi.