Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPS 2/2024 · Peraturan LPS No. 2 Tahun 2024 · Peraturan LPS Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2024Tanggal Penetapan:7 Agustus 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Penjamin Simpanan
TemaRencana Resolusi Bagi Bank Umum
LokasiLembaga Penjamin Simpanan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2024
Tanggal Penetapan07 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 234, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 36).

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mengatur tentang rencana resolusi bagi Bank Umum. Latar belakangnya adalah penguatan landasan hukum mengenai Rencana Resolusi dalam pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi Bank untuk menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Rencana Resolusi ini menjadi alat bantu bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam mengambil keputusan tindakan resolusi. Bank yang wajib menyusun Rencana Resolusi meliputi bank sistemik dan bank selain bank sistemik, kecuali Bank Perantara dan Bank yang dilakukan penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Rencana Resolusi terdiri atas ringkasan eksekutif, gambaran umum Bank, dan strategi resolusi. Gambaran umum Bank memuat aspek legalitas, visi dan misi, rencana bisnis, struktur kepengurusan dan organisasi Bank, aktivitas bisnis utama dan penunjang utama, fokus bisnis Bank, serta analisis SWOT. Strategi resolusi memuat analisis bisnis strategis, opsi tindakan resolusi, potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi, keberlangsungan usaha saat tindakan resolusi, serta strategi komunikasi dan sistem informasi manajemen.

Bank wajib menyampaikan Rencana Resolusi paling lambat tanggal 30 November 2024. Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian terhadap Rencana Resolusi dan dapat memberikan persetujuan atau meminta perbaikan. Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat melakukan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi yang telah disetujui untuk mengidentifikasi hambatan implementasi tindakan resolusi.

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Bank yang telah menyampaikan Rencana Resolusi sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku dikecualikan dari kewajiban penyampaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sepanjang Bank tidak mengalami perubahan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 dan/atau perubahan kondisi keuangan yang signifikan terhadap aset, kewajiban, dan/atau ekuitas Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. 2. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 234, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 36), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Lembaga ini.

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), atau Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari keterlambatan, maksimal Rp100.000.000,00, serta dapat dikenai teguran tertulis. 2. Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (6), Pasal 13, dan/atau Pasal 16 dikenai sanksi berupa teguran tertulis. 3. Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 dikenai sanksi berupa teguran tertulis. 4. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Bank, pegawai Bank, dan/atau pihak lain yang menyebabkan Bank tidak memenuhi kewajiban terkait Rencana Resolusi, memberikan data yang tidak benar, atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda, dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.